
SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bukti otentik bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi bisa dipakai untuk tender-tender pada proyek pemerintah maupun swasta sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
PERSYARATAN DALAM PENGURUSAN SBU (SERIFIKASI BADAN USAHA) JASA KONSTRUKSI :
1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. NPWP Perusahaan
4. SKT Pajak Perusahaan
5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
6. Foto Direktur Utama
7. No. Telp dan Email Perusahaan
8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
9. Jika ada tambahan persyaratan kami koordinasi kembali
Kami berkomitmen dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami. Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.
LAYANAN BIDANG SBU YANG BISA DI PROSES :
TUK Perkonindo Sidoarjo siap membantu anda dalam pengurusan SKK, SBU dan ISO dengan proses mudah, cepat dan murah serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.
TUK PERKONINDO SIDOARJO
Hubungi :

SKK (SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA)

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli dalam bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan pengawas konstruksi (Konsultan), yang di teribtkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Sesuai perundang-undangan yang berlaku, Untuk tingkatan SKK Terdiri dari Kualifikasi jenjang 1-3 ( Operator), jenjang 4-6 ( Tenaga Teknisi/Analis), jenjang 7-9 (Tenaga Ahli). Masa Berlaku SKK adalah selama 5 Tahun. SKK memiliki berbagai manfaat penting bagi individu maupun organisasi sebagai legalitas perusahaan untuk menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi dan layanan jasa lainya.
TAHAPAN CARA MENDAPATKAN SKK :
1. Merpersiapkan dan Melengkapi Syarat SKK:
Calon peserta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, seperti:
- 1. e-KTP
- 2. NPWP
- 3. Ijazah
- 4. Email Aktif.
- 5. No. HP Aktif (WA Aktif)
- 6. Foto Warna (Menggunakan Kemeja Kerah)
- 7. Akun SIKI / E-Simpan (Username & Password)
- 8. Akun Portal (Username & Password)
- 9. Surat Referensi Pengalaman Projek Terpenuhi (Harus sesuai dengan sub-bidang SKK yg dipilih)
- 10. Jika ada tambahan persyaratan kami koordinasi kembali
TUK Perkonindo Sidoarjo siap membantu anda dalam pengurusan SKK, SBU dan ISO dengan proses mudah, cepat dan murah serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.